ilustrasi dollar by google |
Dua minggu menjelang lebaran idul fitri 1437 Hijriyah atau
senin tanggal 20 Juni 2016 lalu, para praktisi pena (baca wartawan) membuat
gempar jagat kabupaten Langkat secara Nasional atas penggeledahan yang dilakukan petugas kejaksaan Negri kabupaten
Langkat.
Menariknya, penggeledahan itu meninggalkan cerita elok dan tak elok. Sebagian para awak pencari
berita mereka-reka bahwa kedatangan 6 petugas kejaksaan yang dipimpin oleh
kepala seksi pidana umum (kasi pidum) ilham wahyudi bener melakukan kinerja
sesuai tupoksi para jaksa menegakkan keadilan.
Sebagian lagi berkata, bahwa penggeledahan yang membawa 90
item berkas atas dugaan korupsi proyek swakelola yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 dinas pendidikan hanya sebagai gertak sambal
belaka. Alasan para kedan jurnalis mengatakan bahwa penggeledahan itu hanya
dijadikan sebagai alat tukar menuju lebaran yang tak lama lagi menyambangi kaum
muslim yang sedang berpuasa.
Sedangkan aku sendiri juga seorang pemburu berita, aku memiliki
alasan yang nyaris sama dengan para rekan kritis yang menganggap bahwa
penggeledahan itu hanya sebagai alasan melepaskan persolan yang lain yang telah
lama mengendap ibarat Es batangan didalam kulkas, dingin, beku dan tak berbekas,
itu yang pertama, Alasanku yang kedua adalah
bahwa penggeledahan di dinas pendidikan adalah kelinci percobaan untuk menunjukan
sebuah taring yang mulai tajam.
Benerkah analisaku sebagai pemburu berita dalam melihat
kasus ini ? belum tentu, karena tujuan utama penggeledahan itu hanya diketahui
oleh sang penggeledah, apakah sekedar gertak sambal jemput rupiah ataukah murni
penegakan hukum seadil adilnya.
Lalu apa pula hubungan tulisan ini dengan ketidakan yakinan
plus Rupiah ? bagi yang tidak mengikuti awal mula penggeledahan hingga paparan,
tentu tulisan ini hanya sekedar bacaan pelepas lelah, tetapi bagi yang
mengikuti perjalan sinetron ini, tentu tulisan ini memiliki ambang akhir dari sebuah
tujuan.
Lalu, andai kata, umpama dan misalnya penggeledahan ini
murni penegakan hukum, dimana para terperiksa yang telah naik kelas menjadi
tersangka akan dipenjara ? lalu..belum lagi selesai syuting sinetron pertama,
muncul kembali sebuah penggalan cerita - cerita didunia maya bahwa kasus ini
akan SP3 (bebas) dari tuntutan, pertanyaan disini kembali mengemuka berapa dana
untuk pencabutan perkara agar menjadi SP3 ?
Pertanyaan demi pertanyaan, berita demi berita tak pernah
ada jawapan akan kebenaran itu, apalagi dibumi langkat tercinta ini, apapun
jenis kasusnya baik itu pencurian, kekerasan bahkan yang spektakuler seperti
kasus korupsi yang dipenjara hanya kaum yang lemah, miskin, papa dan seorang
kacung disebuah jawatan kedinasan, lalu kemana pergi bebasnya sang sutradara
atau dalam bahasa jurnalis disebut “aktor” ? wallahu allam...reka demi reka para
pemburu berita dan mereka-reka hasil cerita tohk tetap sang big bos melanglang
buana tanpa menyentuh jeruji besi penjara. Alahmak bagusan terangan wae 86 e
biar mengko aku dan koncoku kebagian jatah buat lebaran, masok neroko kok
sorangan wae, aku juga melu ngikuti asal hasil 86 dibagi roto wkwkwkwk.
Ditulis oleh M.piliang, eks jurnalis Top Metro Media Network
yang sekarang aktif didunia blog sebagai penulis di blogger google.